Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi Pelaku Kericuhan Konser di Tangerang

Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun Bagi Pelaku Kericuhan Konser di Tangerang

**Rangkuman Berita** Ketua panitia konser di Pasar Kemis, Tangerang, berinisial MDPA, menjadi tersangka karena menilap uang konser. Aksi ini memicu kericuhan, pembakaran, dan penjarahan. MDPA dijerat dengan pasal-pasal perlindungan konsumen, penipuan, dan penggelapan. Hukuman terberat yang menjeratnya adalah 5 tahun penjara. Pasal yang diterapkan antara lain: * Penipuan (Pasal 378 KUHP): Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang dengan kebohongan. * Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Memiliki barang orang lain tanpa izin dan melawan hukum. * Perlindungan Konsumen (Pasal 62 UU No. 8/1999): Pelanggaran janji dalam promosi barang atau jasa.