Ancaman Kemerosotan Kemerdekaan Pers dalam RUU Penyiaran yang Diusik IJTI
IJTI mengecam usulan revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal yang disoroti meliputi: * Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi di televisi, yang dianggap sebagai intervensi dan pembungkaman. * Definisi isi siaran yang membingungkan, berpotensi membungkam jurnalis. * Penyelesaian sengketa jurnalisme di KPI, yang dikhawatirkan mengintervensi kerja jurnalis. IJTI menuntut: * Pencabutan pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers. * Keterlibatan organisasi jurnalis dan publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran. * Penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang dapat membungkam pers dan kreativitas.