Ancaman Pidana Berat Mengintai Influencer Ahmad Rafif atas Pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal
OJK akan mempidanakan influencer saham Ahmad Rafif jika tidak mengembalikan uang investor dalam skema investasi bodong yang dikelolanya. Nilai dana yang dikelola diperkirakan Rp 96 miliar dari 49 investor. Rafif disangkakan melanggar Undang-Undang Pengembangan dan Pengurangan Sektor Keuangan (UU P2SK) karena menawarkan investasi dan menghimpun dana tanpa izin OJK. Hukuman pelanggaran ini bisa mencapai 10 tahun penjara. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal telah menghentikan aktivitas Rafif. Meski mengklaim memiliki lisensi dari OJK, lisensi tersebut sudah kedaluwarsa. Kini OJK sedang memverifikasi pernyataan Rafif tentang jumlah dana dan investor yang dirugikan.