Anggota Dewan Rembang Jalani Persidangan Kedua Saat Ditahan di Arab Saudi
Ketua DPRD Rembang, Supadi, dan satu terdakwa lainnya (JSA) tengah menjalani persidangan di Arab Saudi karena melanggar peraturan keimigrasian saat berhaji. Otoritas setempat menahan mereka karena menggunakan visa haji padahal masa penerimaan jemaah haji telah ditutup. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus memberikan pendampingan hukum kepada keduanya. Sidang pertama telah digelar pada 4 Juli dan sidang kedua pada 10 Juli, membahas dakwaan jaksa dan pembelaan dari pengacara. Sidang selanjutnya akan membahas bukti-bukti. Supadi dan JSA ditahan pada 9 Juni di Mekah, bersama tiga WNI lainnya. Mereka ditahan karena membawa uang 95.000 Saudi Riyal, printer, dan kartu tanda pengenal. KJRI telah berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan Saudi untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.