Anggota DPR Dorong Upaya Penyelesaian Persoalan Salam Lintas Agama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR meminta polemik salam lintas agama dihentikan karena tidak mengubah keyakinan. Ia melihat salam tersebut sebagai bentuk penghormatan antar agama. Menteri Agama menanggapi fatwa tentang hukum salam lintas agama dari Komisi Fatwa MUI. Fatwa tersebut bersifat rekomendasi dan perlu dipertimbangkan dari sisi sosiologi. Menag menegaskan bahwa salam lintas agama merupakan upaya menghormati dan tidak memengaruhi keimanan seseorang. Menurut Menag, Nabi Muhammad juga pernah mengucapkan salam kepada umat non-Muslim. Ia menekankan bahwa salam lintas agama tidak mencampuradukkan akidah dan merupakan bentuk penghormatan dalam konteks kebudayaan Indonesia yang beragam.