Anggota DPR Terpilih Diminta Serahkan LHKPN Sebelum Resmi Menjabat

KPK meminta calon anggota legislatif yang terpilih untuk melaporkan LHKPN 21 hari sebelum dilantik. Ini untuk menghindari masalah administratif dengan KPU. Selain itu, KPK juga menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dalam PPDB. Hal ini dilakukan untuk mengatasi praktik kecurangan seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi. KPK melarang ASN dan non-ASN yang terlibat dalam PPDB untuk menerima, memberi, atau meminta gratifikasi. Proses PPDB harus dilakukan sesuai aturan agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.