Anggota Legislatif Terpilih dari PKS Berpotensi Menghadapi Hukuman Kapital atas Kepemilikan 70 Kg Sabu
Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan ditangkap karena kasus narkoba. Polisi telah menyita 70 kg sabu dari jaringannya. Sofyan terancam hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara. Sebelumnya, dia sempat menghilang selama sebulan dan bersembunyi di Medan. Polisi memburu satu lagi DPO rekan Sofyan yang berada di Malaysia. Sofyan ditangkap setelah tiga kaki tangannya diringkus terlebih dahulu. Saat ditangkap, Sofyan berstatus sebagai anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang yang memperoleh suara terbanyak.