Anggota TNI, Polri, dan PNS Kini Wajib Melepaskan Jabatan Demi Pencalonan Kepala Daerah

Anggota TNI, Polri, dan PNS Kini Wajib Melepaskan Jabatan Demi Pencalonan Kepala Daerah

Anggota TNI, Polri, PNS, dan pejabat BUMN/BUMD harus mundur dari jabatannya jika ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Selain itu, anggota DPR, DPD, dan DPRD serta aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam kampanye. Syarat pencalonan lainnya meliputi: * Pendidikan minimal SMA sederajat * Usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur * Usia minimal 25 tahun untuk calon wali kota/bupati