Anies dan Ganjar Dinilai Tak Punya Dasar Kuat untuk Gugat Hasil MK, Kata Eddy Hiariej

**Rangkuman Berita:** Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlangsung 14 hari. Batasan waktu ini membuat banyak permohonan dari tim pemohon (Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) tidak sesuai. Guru Besar Hukum Pidana UGM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa MK seharusnya hanya menangani sengketa suara dalam waktu 14 hari kerja tersebut. Sedangkan, banyak permohonan dari pemohon mencakup hal-hal di luar sengketa suara, sehingga tidak cocok dengan batasan waktu yang ada.