Antam Klarifikasi Kasus 109 Ton Emas Usai Penetapan Tersangka Eks Pejabat
**Rangkuman Berita:** Enam mantan pejabat PT Antam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal. Emas ilegal ini berjumlah 109 ton dan telah beredar di pasar sejak 2010. PT Antam membantah adanya emas palsu yang beredar dan memastikan keaslian seluruh produk emas mereka. Emas ilegal tersebut hanya menggunakan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya asli dari pabrik Antam. Kasus ini mengakibatkan kerugian bagi Antam karena emas ilegal menggerus pasar emas resmi mereka. Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga merugikan negara melalui pencetakan emas ilegal berlogo Antam.