Apakah Isbat Nikah Menimbulkan Potensi Penyalahgunaan sebagai Kedok Poligami Terselubung?
Isbat nikah, yang mengesahkan pernikahan siri, tidak berlaku jika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah tanpa persetujuan istri pertama dan izin poligami dari pengadilan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, poligami diizinkan dengan syarat: * Mendapatkan persetujuan istri pertama * Mampu menjamin kebutuhan istri dan anak * Berlaku adil kepada semua istri Tanpa memenuhi syarat tersebut, isbat nikah tidak bisa dilakukan. Selain itu, Pengadilan Agama juga mempertimbangkan kasus-kasus kumulatif poligami, di mana suami melakukan poligami berkali-kali. Dalam kasus ini, isbat nikah tidak dapat dilakukan kecuali sudah ada izin poligami dari pengadilan untuk pernikahan pertama.