Apakah Kewajiban Cicilan Masih Berlaku Jika Angsuran Telah Dibawa Kabur Karyawan Bank?

Apakah Kewajiban Cicilan Masih Berlaku Jika Angsuran Telah Dibawa Kabur Karyawan Bank?

Ibu penanya meminjam Rp2 juta ke bank, namun petugas bank memberikan uang Rp7,5 juta yang digunakan oleh petugas tersebut. Bank meminta ibu penanya membayar angsuran sesuai jumlah Rp7,5 juta. Padahal, hutang ibu penanya seharusnya hanya Rp2 juta. Setelah petugas yang menggelapkan uang tersebut tidak lagi bekerja, bank mengirim pesan tagihan tunggakan angsuran. Bank menyarankan untuk mengabaikan pesan tersebut. Namun, baru-baru ini, bank meminta ibu penanya melunasi tunggakan 12 angsuran. Menurut pengacara, kewajiban ibu penanya hanya sebesar Rp2 juta. Ia menyarankan untuk mengajukan restrukturisasi ke bank untuk keringanan pembayaran. Bank tidak dapat menuntut secara pidana karena ketidakmampuan membayar utang adalah masalah perdata.