Aparat Berwenang Menolak Laporan Penyalahgunaan KTP untuk Mendukung Kandidat Politik

Aparat Berwenang Menolak Laporan Penyalahgunaan KTP untuk Mendukung Kandidat Politik

Terkait kasus KTP yang dicatut untuk dukungan Pilkada Jakarta 2024, polisi menghentikan penyelidikan karena sudah diatur dalam UU Pemilihan. Pengusutan kasus pencatutan dilakukan oleh Bawaslu, bukan polisi. Polisi menyarankan pelapor untuk melapor ke Bawaslu karena mereka yang berwenang menangani kasus ini.