Apresiasi dari Keluarga Fuji atas Respons Cepat Polisi dalam Menetapkan Tersangka Penganiayaan Eks Manajer
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara ditahan polisi atas dugaan menggelapkan uang Fuji dari berbagai klien. Pihak Fuji mengapresiasi polisi atas proses hukum yang cepat. Mereka masih ingin Batara diproses secara hukum dan tidak berniat damai. Batara mengaku telah menggunakan uang yang digelapkan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama ia menjadi manajer Fuji. Ia dijerat dengan Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.