Apresiasi Senjata Api dalam Resepsi Pernikahan: Norma Unik di Lampung Tengah

Apresiasi Senjata Api dalam Resepsi Pernikahan: Norma Unik di Lampung Tengah

Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, mengakui telah menembak mati seorang warga saat pesta pernikahan. Kuasa hukumnya menyebut bahwa penggunaan senjata api dalam acara pernikahan adalah hal yang biasa. Mukadam tidak sengaja menembak korban, Salam, yang masih merupakan pamannya. Dia mengaku lalai dan telah meminta maaf kepada korban. Mukadam juga bersedia mengganti rugi istri dan anak korban. Namun, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.