Argumen Hakim yang Mendukung Penolakan Praperadilan Terhadap Mantan Karutan KPK yang Didakwa Peras

Argumen Hakim yang Mendukung Penolakan Praperadilan Terhadap Mantan Karutan KPK yang Didakwa Peras

Hakim menolak permohonan praperadilan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi. Penetapan status tersangka Achmad oleh KPK dinyatakan sah karena adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti sesuai hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Modus pungli di Rutan KPK mencakup pemberian fasilitas eksklusif dan intimidasi bagi tahanan yang terlambat membayar. Selain Achmad Fauzi, KPK telah menetapkan 14 tersangka lain dalam kasus pungli rutan, termasuk petugas pengamanan dan staf KPK.