Argumen Krusial dalam Gugatan Pilpres Tim Anies-Muhaimin yang Ditujukan ke Mahkamah Konstitusi
Tim pasangan Anies-Muhaimin dalam kasus sengketa Pilpres 2024 berkesimpulan: 1. Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah karena Gibran belum memenuhi syarat usia cawapres. 2. KPU dan Bawaslu tidak independen. 3. Ada nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan Prabowo-Gibran. 4. Pj Kepala Daerah digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. 5. Aparat negara ikut memenangkan paslon 02. 6. Kepala desa dikerahkan untuk mengarahkan pilihan. 7. Bansos disalahgunakan untuk mendukung Prabowo-Gibran. 8. Terjadi kecurangan termasuk manipulasi DPT dan kecurangan sistem IT.