Arif, Tersangka Pembunuhan Sadis "Wanita dalam Koper" Bekasi, Menghadapi Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun
Polisi menangkap dua bersaudara, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) dan Aditya Tofik Qurohman (21), atas kasus pembunuhan terhadap wanita bernama RM (49) yang ditemukan tewas dalam koper di Cikarang. Arif, sebagai tersangka utama, dijerat pasal berlapis hingga 20 tahun penjara karena membunuh, merampas nyawa, dan melakukan pencurian dengan kekerasan. Motif pembunuhan adalah sakit hati karena ucapan korban yang menuntut tanggung jawab pernikahan dan motif ekonomi untuk mengambil uang korban. Aditya, adik Arif, ikut membantu membuang jasad korban dan dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.