---
id: uyQnPjdRAU50
cluster_id: FNd8kREhiY48
title: ART Jember Gondol Emas dan Dolar Majikan, Modus Baru Pelaku Kejahatan
slug: art-jember-gondol-emas-dan-dolar-majikan-modus-baru-pelaku-kejahatan
excerpt: Bocah kemarin sore baru kerja, eh malah menggondol emas batangan dan uang
  dolar majikannya di Surabaya. Pelaku, E (40), ternyata asal Jember. Aksi nekatnya
  ini beraksi dua kali dan merugikan korban hingga Rp 56 juta.
category: kriminal
tags:
- ART
- pencurian
- Surabaya
- Jember
- kriminal
source_urls:
- https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8503373/fakta-fakta-penangkapan-art-pencuri-emas-dolar-majikan-di-surabaya
source_names:
- detikcom
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/05/24/art-curi-emas-dan-dolar-majikan-di-surabaya-1779626760969_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: ART Jember Ditangkap Usai Curi Emas dan Dolar di Surabaya
meta_description: Pelaku ART asal Jember, E (40), ditangkap polisi setelah mencuri
  emas batangan dan uang dolar majikannya di Surabaya. Aksi pencurian dilakukan dua
  kali, merugikan korban Rp 56 juta.
canonical_url: https://berita.media/art-jember-gondol-emas-dan-dolar-majikan-modus-baru-pelaku-kejahatan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-25T03:44:38Z'
published_at: '2026-05-25T03:44:38Z'
---

Siapa sangka, niat mencari ART malah berujung petaka. Diah Lesti, 32 tahun, warga Tambaksari, Surabaya, harus menelan pil pahit. Baru saja mempekerjakan seorang ART bernama Nur—atau mungkin itu hanya samaran—eh, malah emas batangan 10 gram dan uang dolar amblas digasak. Betapa tidak nyesek, pelaku ini baru saja beraksi di Genteng, lalu melanjutkan aksinya di rumah Diah. Detikcom

Pelaku yang belakangan diketahui bernama E, 40 tahun, ternyata berasal dari Jember, tepatnya Kecamatan Tanggul. Namun, ia lebih memilih 'berkarir' di Surabaya dengan menyewa kamar kos di kawasan Banyu Urip. Bayangkan saja, baru bekerja beberapa jam, E sudah piawai menguras harta majikannya. Ini bukan modus baru, tapi jelas menunjukkan betapa lihainya para penjahat di kota besar ini. Aksi pencurian ini dilakukannya bukan hanya sekali, melainkan dua kali di rumah majikan yang berbeda. Lokasi pertama di Genteng pada 20 April 2026, lalu berlanjut ke Tambaksari pada 30 April 2026. Sungguh gerak cepat yang patut diacungi jempol—sayangnya jempol ini seharusnya memegang sapu, bukan mencuri. Detikcom

Nilai kerugian tak main-main. Di lokasi pertama, korban kehilangan uang senilai Rp 30 juta. Belum sempat melapor, pelaku sudah beraksi lagi di rumah Diah Lesti dan menggondol Rp 26 juta. Total kerugian mencapai Rp 56 juta. Uang sebanyak itu, tentu bukan jumlah yang sedikit bagi kebanyakan orang. Pelaku beraksi rapi, memanfaatkan momen saat majikannya lengah. Saat di rumah Diah, pelaku datang pukul 07.00 WIB, lalu pamit pulang pukul 10.00 WIB dengan alasan menjemput anak. Siapa sangka, itu hanya alibi untuk menghilang tanpa jejak, membawa serta harta majikannya. Detikcom

Namun, pelarian E tak bertahan lama. Berbekal laporan dari para korban dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya bergerak cepat. Jumat (22/5/2026) sore, E berhasil dibekuk di rumah kosnya di Jalan Banyu Urip. Ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kini, E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebuah pelajaran pahit bagi Diah dan korban lainnya, sekaligus peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan orang asing di rumah kita sendiri. Siapa tahu, di balik senyum manis dan tutur kata sopan, tersimpan niat jahat yang siap merampok segalanya. Detikcom

---
**Sumber:** [detikcom](https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8503373/fakta-fakta-penangkapan-art-pencuri-emas-dolar-majikan-di-surabaya)
