Aset-aset Besar Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertambangan Timah di Tangsel

Aset-aset Besar Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertambangan Timah di Tangsel

Kejaksaan Agung telah memblokir 66 rekening milik tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Penyidik juga menyita 55 alat berat, 16 mobil, 187 bidang tanah, 6 smelter, dan 1 SPBU. Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi. Kejaksaan berkoordinasi dengan BUMN untuk mengelola smelter yang disita agar tetap bernilai ekonomis. Dalam kasus ini, 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama PT Timah dan Harvey Moeis. Kerugian lingkungan akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp271 triliun.