Aset Mewah Surya Darmadi Disita Kejagung, Termasuk Rumah dan Apartemen
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perizinan lahan sawit, termasuk rumah mewah, gedung, dan apartemen. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun yang ditetapkan oleh pengadilan. Kejagung telah merampas 8 barang bukti untuk pembayaran uang pengganti dan 33 barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang. Namun, Surya Darmadi menolak menandatangani penyerahan barang bukti dan kembali ke penjara. Beberapa aset yang disita oleh Kejagung, antara lain: * Rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan * Apartemen di The Ritz Carlton, Kuningan Timur, Jakarta Selatan * Gedung di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Jakarta Selatan