Aspek-aspek Krusial yang Memicu Perdebatan dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran
**DPR Tunda Pembahasan UU Penyiaran yang Kontroversial** Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menunda pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran karena pasal-pasal kontroversial di dalamnya. **Pasal Kontroversial:** * **KPI berwenang menangani sengketa jurnalistik:** Hal ini bertentangan dengan kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers. * **Larangan penayangan jurnalisme investigasi:** Melanggar prinsip kebebasan pers dalam UU Pers. * **Larangan penayangan konten LGBT:** Dianggap diskriminatif dan tidak berperspektif gender. * **Larangan penayangan soal pencemaran nama baik:** Akan membatasi kebebasan pers dalam mengkritik dan memberitakan. * **Sengketa pers diselesaikan lewat pengadilan:** Mengabaikan peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers. **Penolakan:** Revisi UU Penyiaran mendapat kritik keras dari Dewan Pers dan penggiat media. Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan mengekang kebebasan pers dan membatasi peran media. **Respon DPR:** Ketua Komisi I DPR tidak berniat mengecilkan peran media. Pembahasan UU Penyiaran akan ditunda sementara untuk menampung masukan dari berbagai pihak.