Asuransi Kendaraan Bermotor Diwajibkan Mulai 2025, Menjamin Keselamatan dan Perlindungan untuk Pengguna Jalan
Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL yang mengganti kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut. Asuransi kendaraan yang saat ini sukarela akan menjadi wajib sesuai dengan Undang-Undang PPSK. Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan untuk memastikan semua kendaraan memiliki asuransi TPL pada batas waktu yang ditentukan. Asuransi ini bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan lalu lintas melalui prinsip gotong royong. OJK dan otoritas terkait akan berkoordinasi untuk membangun platform untuk memantau kepatuhan asuransi oleh pemilik kendaraan. Premi asuransi akan ditentukan berdasarkan jumlah peserta, dan diharapkan lebih murah daripada asuransi kendaraan sukarela saat ini.