Asuransi TPL Jadi Kewajiban Semua Kendaraan Mulai 2025: Cari Tahu Perkiraan Premi Anda
Mulai Januari 2025, semua kendaraan di Indonesia wajib punya asuransi pihak ketiga (TPL). Asuransi ini akan mengganti rugi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Harga preminya akan lebih murah karena sistemnya gotong royong. Semakin banyak yang ikut asuransi, semakin murah premi yang dibayar. Pemerintah sedang menyiapkan platform untuk memantau asuransi yang dimiliki setiap kendaraan.