Aturan Baru Pemprov Jakarta: Satu Alamat Maksimal Ditempati Tiga Kepala Keluarga
Pemerintah DKI Jakarta berencana membatasi alamat KTP. Satu alamat hanya boleh digunakan oleh maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Alasannya untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan di Jakarta. Saat ini, satu alamat sering digunakan oleh banyak keluarga yang tinggal bergantian. Padahal, data Dinas Dukcapil menunjukkan hanya sekitar 8,5 juta penduduk ber-KTP Jakarta yang menetap di Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan APBD Jakarta dapat digunakan lebih efisien karena tidak lagi menanggung beban penduduk non-tetap yang mencapai sekitar 3 juta orang. Jika pendatang yang tidak memenuhi syarat tidak kembali ke daerah asal, penjaminnya akan bertanggung jawab mengembalikan mereka.