Aturan Tapera Dikecam Apindo: Beban Buruh Tambah Berat

Apindo menolak aturan tabungan perumahan rakyat (tapera) karena memberatkan pelaku usaha dan pekerja. Mereka harus membayar iuran masing-masing 0,5% dan 2,5%. Apindo mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program perumahan pekerja. Dana tersebut bisa digunakan untuk pinjaman KPR, PUMO, PRP, dan FPPP/KK. Pendaftaran dan pemotongan gaji untuk tapera akan dilakukan paling lambat tahun 2027. Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.