Ayah Gembong Narkotika Divonis 18 Bulan Penjara atas Keterlibatan dalam Pencucian Uang

Ayah Gembong Narkotika Divonis 18 Bulan Penjara atas Keterlibatan dalam Pencucian Uang

Ayah gembong narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas tuduhan pencucian uang dari bisnis narkotika anaknya. Dia juga harus membayar denda Rp 2 miliar atau menjalani tambahan 1 bulan penjara. Seluruh aset Lian yang diduga berasal dari bisnis narkoba, termasuk rekening bank, kendaraan, uang tunai, dan tanah, dirampas untuk negara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lian menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding, sementara jaksa juga masih mempertimbangkan langkah hukum. Kuasa hukum Lian mengatakan akan memperjuangkan beberapa aset yang disita karena diyakini bukan berasal dari bisnis narkoba.