Ayat Al-Baqarah Mengutuk Kemungkinan Ketidakadilan dalam Peradilan, Kata Jaksa dalam Tuntutan Gazalba
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengutip ayat Al-Baqarah 188 untuk menjelaskan larangan hakim menerima suap atau hadiah karena dapat merusak keadilan. Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait kasus hukum perusahaan UD Logam Jaya. Selain itu, Gazalba juga diduga melakukan pencucian uang sekitar Rp 24 miliar, yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. Jaksa menyebutkan bahwa penerimaan uang oleh Gazalba kemudian disamarkan dengan membeli berbagai aset, seperti mobil mewah, tanah, bangunan, dan emas.