Badai Pajak Melanda Mal Centre Point Medan, Bobby Segel Akibat Tunggakan Rp250 Miliar

Badai Pajak Melanda Mal Centre Point Medan, Bobby Segel Akibat Tunggakan Rp250 Miliar

Wali Kota Medan menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar sejak 2011. Sebelumnya, mal ini juga pernah disegel pada 2021 karena tidak membayar pajak bumi bangunan. Pemkot Medan telah memberikan peringatan dan tenggat waktu pembayaran, namun tunggakan pajak belum juga dilunasi. Mal Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berdiri di atas lahan milik PT KAI yang bersengketa. Wali Kota Medan memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2024 untuk melunasi kewajiban pajak. Jika tidak, bangunan Mal Centre Point tersebut akan dibongkar.