Badan Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum untuk Mengubah Trisakti Menjadi Universitas Negeri

Badan Hukum Akan Upayakan Langkah Hukum untuk Mengubah Trisakti Menjadi Universitas Negeri

Yayasan Trisakti akan mengambil tindakan hukum karena ada upaya pihak pemerintah untuk menjadikan Universitas Trisakti sebagai PTN-BH. Hal ini dianggap ilegal karena pihak pemerintah dianggap membajak kepengurusan Yayasan Trisakti dan menunjuk pejabat ASN sebagai pembina/pengurus. Yayasan Trisakti telah menggugat keputusan menteri terkait hal ini dan memenangkan gugatan di tingkat banding. Namun, pihak pemerintah mengajukan kasasi dan masih berupaya menjadikan Trisakti sebagai PTN-BH. Yayasan Trisakti mempertanyakan mengapa pihak pemerintah tidak mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan Yayasan Trisakti sebagai pemilik sah dan tidak boleh diambil alih. Yayasan Trisakti menduga pengambilalihan ini bermotifkan besarnya nilai aset yang dimiliki yayasan. Mereka menuduh pihak pemerintah berusaha merampas aset Trisakti secara ilegal dengan menjadikan kampus tersebut PTN-BH.