Badan Pengawas Keuangan (OJK) Gencar Tutup Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Badan Pengawas Keuangan (OJK) Gencar Tutup Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

OJK telah memblokir 1.739 entitas keuangan ilegal dari Januari hingga Juni 2024, termasuk 1.591 pinjol dan 148 investasi ilegal. Total entitas ilegal yang diblokir sejak 2017 mencapai 9.637. 8.271 aplikasi pinjol ilegal dan 1.366 investasi ilegal telah diblokir. OJK menerima 8.639 pengaduan entitas keuangan ilegal, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 140 triliun. OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal dan penawaran investasi mencurigakan. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas ilegal ke email [email protected].