Bahaya Tersembunyi dalam Undang-Undang Desa: Kemungkinan Penyalahgunaan dan Pengaruh Politik

Bahaya Tersembunyi dalam Undang-Undang Desa: Kemungkinan Penyalahgunaan dan Pengaruh Politik

Presiden Jokowi telah menandatangani revisi Undang-Undang Desa, yang menetapkan: * Masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode (total 16 tahun). * Sumber dana desa diubah menjadi 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima kabupaten/kota. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena masa jabatan yang lebih panjang dan sumber dana yang melimpah. Pakar menilai UU Desa baru ini juga sarat kepentingan politik, terutama menjelang Pilkada 2024. Masa jabatan 16 tahun dianggap berlebihan dibandingkan dengan jabatan publik lainnya yang dibatasi 10 tahun. Perubahan ini dikhawatirkan akan merusak demokrasi dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada kepala desa.