Bakamla Berhasil Amankan Kapal Pembawa Kargo Kayu Ilegal dari Laut Banda

Bakamla Berhasil Amankan Kapal Pembawa Kargo Kayu Ilegal dari Laut Banda

Kapal Bakamla RI menangkap Kapal KLM Baik Harapan 01 yang membawa lebih dari 1.400 batang kayu ilegal di Laut Banda. Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. Kasus ini ditangani oleh Bakamla RI, Gakkum KLHK, dan Polda Sultra. Penangkapan ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi hutan dan lingkungan di perairan Indonesia.