Bandara Kehilangan Status Internasional: Konsekuensi yang Tertunda

Bandara Kehilangan Status Internasional: Konsekuensi yang Tertunda

Kementerian Perhubungan mencabut status internasional 18 bandara di Indonesia, sehingga saat ini hanya ada 17 bandara internasional. Pencabutan status ini bertujuan untuk: * Mengurangi penerbangan jarak jauh yang selama ini justru dilayani oleh bandara di negara lain. * Meningkatkan efisiensi operasional bandara dengan hanya melayani penerbangan jarak jauh. Adapun 18 bandara yang kehilangan status internasional adalah: 1. Bandara Maimun Saleh (Sabang) 2. Bandara Sisingamangaraja XII (Silangit) 3. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) 4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) 5. Bandara Radin Inten II (Lampung) 6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan) 7. Bandara Husein Sastranegara (Bandung) 8. Bandara Adisutjipto (Yogyakarta) 9. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang) 10. Bandara Adi Soemarmo (Solo) 11. Bandara Banyuwangi (Banyuwangi) 12. Bandara Supadio (Pontianak) 13. Bandara Juwata (Tarakan) 14. Bandara El Tari (Kupang) 15. Bandara Pattimura (Ambon) 16. Bandara Frans Kaisiepo (Biak) 17. Bandara Mopah (Merauke) 18. Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin) Adapun 17 bandara internasional yang masih beroperasi adalah: [Daftar 17 bandara internasional terbaru dari berita yang disediakan]