Bank Gagal Bayar yang Mengkhawatirkan di Indonesia hingga Juli 2024

Bank Gagal Bayar yang Mengkhawatirkan di Indonesia hingga Juli 2024

Hingga Juli 2024, sebanyak 14 bank perekonomian rakyat (BPR) di Indonesia dinyatakan bangkrut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha salah satu BPR, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, karena masalah permodalan. Alasan pencabutan izin usaha BPR lainnya beragam, seperti masalah KPMM (rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum) di bawah ketentuan dan predikat kesehatan "tidak sehat". Beberapa BPR yang bangkrut telah menjalani status pengawasan penyehatan dan resolusi, tetapi pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengembalikan kesehatannya. Daftar BPR yang bangkrut hingga Juli 2024: 1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung 2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri 3. PT BPR Bank Jepara Artha 4. PT BPR Dananta 5. PT BPRS Saka Dana Mulia 6. PT BPR Bali Artha Anugrah 7. PT BPR Sembilan Mutiara 8. PT BPR Aceh Utara 9. PT BPR EDCCASH 10. Perumda BPR Bank Purworejo 11. PT BPR Madani Karya Mulia 12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto 13. PT BPR Bank Pasar Bhakti 14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma