Bank Indonesia Perkenalkan Regulasi Pendanaan Asing yang Diperbarui, Efektif Tanggal 1 Agustus

Bank Indonesia meluncurkan kebijakan baru (RPLN) untuk mengatur pendanaan bank dari luar negeri. Kebijakan ini mengatur: * Definisi dan cakupan pendanaan luar negeri * Batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek (30% dari modal bank) * Parameter kontrasiklikal (0% atau +/- 5%) * Peninjauan RPLN setiap enam bulan sekali Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024 dan bertujuan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan ekonomi. Bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan RPLN, seperti manajemen risiko kredit, pasar, dan permodalan.