Bansos Tepat Sasaran, Mensos Risma Optimalisasi Data DTKS dengan Pembaruan Bulanan
Menteri Sosial Risma akan memperbarui data penerima bantuan sosial (bansos) setiap bulan untuk mengatasi penyimpangan dalam usulan penerima. Kemensos akan menerbitkan surat keputusan penetapan penerima bansos dan PBI-JK setiap bulan. Pembaruan data ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang mewajibkan pembaruan data penerima bansos dua kali setahun. Namun, Risma menemukan banyak penyimpangan karena data berubah dengan cepat dalam satu bulan. Untuk mencegah penyimpangan, Risma akan melibatkan Satgasus bentukan Kapolri dan KPK dalam membahas mekanisme pengusulan penerima bansos. Penerima bansos diusulkan oleh daerah melalui musyawarah kelurahan atau desa. Namun, seringkali usulan yang diajukan adalah orang-orang terdekat atau bahkan pejabat yang mengusulkan diri sendiri.