Bantahan Seorang Guru Jambi atas Tuduhan Kelalaian dalam Pengurusan Pensiun yang Memicu Tagihan Rp75 Juta

Bantahan Seorang Guru Jambi atas Tuduhan Kelalaian dalam Pengurusan Pensiun yang Memicu Tagihan Rp75 Juta

Asniati, pensiunan guru TK di Jambi, dikenai tagihan Rp75 juta karena dianggap salah mengurus pensiun. Ia pensiun pada tahun 2024, tetapi BKD setempat mencatat ia seharusnya pensiun pada tahun 2022. BKD beralasan Asniati tidak memiliki ijazah S1 dan SK jabatan fungsional, sehingga masa pensiunnya lebih awal. Namun, Asniati mengurus pensiun berdasarkan data Taspen dan BPKUD yang menunjukkan ia pensiun pada usia 60 tahun. Kepala Dinas Pendidikan setempat menyatakan Asniati tidak perlu mengembalikan uang karena data BKN pusat menunjukkan ia pensiun pada usia 60 tahun. Namun, BKD tetap mengharuskannya mengembalikan gaji dan tunjangan selama dua tahun.