Bantuan Santunan Mengalir bagi Korban Tragedi Kecelakaan Subang
PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan bus pelajar di Subang. Santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta per korban meninggal dan jaminan biaya perawatan korban yang dirawat di rumah sakit. Pemkot Depok menambahkan santunan sebesar Rp10 juta dan membantu pengurusan administrasi. Kecelakaan terjadi karena bus menabrak kendaraan lain dan terguling hingga menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga sekitar.