Banyaknya Calon Pilkada Dipandang Positif oleh RK Pasca Putusan MK

Ridwan Kamil (RK) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi DPRD mengusung calon di Pilkada 2024. RK berharap keputusan ini meningkatkan partisipasi kandidat dan memicu persaingan gagasan, bukan perpecahan. MK sebelumnya memutuskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang mensyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon adalah inkonstitusional. Kini, partai dapat mengajukan calon selama memenuhi persentase suara dari daftar pemilih tetap. RK, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bersama Suswono untuk Pilkada Jakarta, menyatakan keyakinannya untuk meraih kemenangan. Ia berharap Pilkada berlangsung dengan adu gagasan yang sehat. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung pencalonan RK dan Suswono dengan menyerahkan dokumen pendaftaran calon. Penyerahan dokumen ini memungkinkan RK dan Suswono untuk mendaftar ke KPU pada 28 Agustus, dalam periode pendaftaran 27-29 Agustus.