Batang Waktu Lapor SPT Habis Hari Ini, Waspada Sanksi Lupa Lapor

Batang Waktu Lapor SPT Habis Hari Ini, Waspada Sanksi Lupa Lapor

**Sanksi Tidak Melapor SPT Pajak** Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT, akan dikenakan sanksi sebagai berikut: **Denda Keterlambatan:** * Rp100.000 untuk SPT orang pribadi * Rp1 juta untuk SPT badan **Risiko Pidana:** Dalam kasus tertentu, tidak melapor SPT bisa dikenakan hukuman pidana berupa: * Denda minimal dua kali pajak terutang * Penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun **Pemeriksaan Pajak:** Selain sanksi di atas, tidak melapor SPT juga dapat memicu pemeriksaan pajak untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar, termasuk denda dan bunga.