Bawaslu Mendukung KPU dalam Pembahasan Batas Usia Kepala Daerah
Bawaslu menghormati putusan MA yang menghapus batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah. Bawaslu menunggu KPU untuk menyesuaikan Peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. KPU belum menerima resmi putusan MA dan akan mempelajari putusan tersebut sebelum melakukan perubahan peraturan. Putusan MA ini memungkinkan calon kepala daerah mendaftar pilkada meskipun belum berusia 30 tahun, asalkan sudah memenuhi syarat tersebut saat dilantik.