Bayi Dibuang Ibu Kandungnya di Jaktim, Polisi Tangkap Tersangka dan Lakukan Penahanan

Warga Ciracas, Jakarta Timur, menemukan seorang bayi laki-laki yang dibuang. Tersangka adalah EIL, ibu kandung bayi tersebut, yang sudah ditangkap dan jadi tersangka. Saat ini, kasus sedang ditangani oleh pihak kepolisian. EIL mengaku melahirkan bayi itu sendirian dan membuangnya di halaman belakang rumah warga. Tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.