Bea Cukai Ungkap Kelalaian SLB dalam Prosedur Impor Barang Hibah
Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional, Dede Kurniasih, meminta maaf atas kesalahpahaman atas penahanan barang hibah untuk murid tunanetra selama dua tahun di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut ditahan karena SLB tidak mengetahui prosedur impor barang hibah. Bea Cukai akhirnya membebaskan barang tersebut dari pungutan setelah aduan kasus ini viral di media sosial. SLB bermaksud menggunakan barang hibah tersebut sebagai alat pembelajaran. Dede berharap kerja sama yang lebih baik dengan Bea Cukai untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.