Beban Berat Emirsyah Satar: Ganti Rugi Triliunan Rupiah untuk Perbuatan Melawan Hukum
Pengadilan memutuskan kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 9 triliun. Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, terbukti bersalah dan dihukum penjara 5 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,4 triliun. Keputusan ini didasarkan pada audit BPKP yang menemukan kerugian negara terkait pengoperasian pesawat sub 100 penumpang jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600. Majelis hakim berpendapat bahwa direksi bertanggung jawab atas kerugian tersebut, termasuk Emirsyah Satar sebagai Dirut saat itu. Sementara itu, pengusaha Soetikno Soedarjo, yang sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus ini, divonis bebas. Hakim menilai ia tidak bertanggung jawab atas kerugian operasional Garuda Indonesia.