Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Mengungkap Makna dari Keputusan Terbaru

Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Mengungkap Makna dari Keputusan Terbaru

Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Pembebasan dilakukan setelah mempertimbangkan perilakunya yang baik, partisipasi dalam program pembinaan, dan penerimaan masyarakat. Namun, Jessica masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan hingga tahun 2032. Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke masyarakat dengan syarat dan ketentuan tertentu, seperti: - Menjalani setidaknya 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan. - Berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. - Mendapat penerimaan masyarakat. - Menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kutipan putusan hakim dan surat jaminan dari keluarga.