Bebasnya Tersangka Korupsi Mantan Bupati Malang Rendra Kresna melalui Skema Bersyarat
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. Ia mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari dan telah membayar denda Rp750 juta. Selama dipenjara, Rendra menunjukkan sikap baik dan menerima pembinaan kepribadian. Setelah bebas, Rendra akan menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Malang, termasuk wajib lapor mingguan. Proses pembebasan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mempertimbangkan perilaku baik Rendra selama berada di penjara.