Bekas Mantan Menteri ESDM Karen: Terbebani Mental dan Fisik Pasca Divonis 9 Tahun Penjara

Bekas Mantan Menteri ESDM Karen: Terbebani Mental dan Fisik Pasca Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG). Karen mengaku lelah dan tidak ingin membahas banding saat ini. Ia mengklaim telah berbuat yang terbaik untuk negara, namun menerima hukuman tersebut. Karen dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.