Bekas Pejabat Bea Cukai Yogya Tersandung Kasus Pencucian Uang
KPK menetapkan kembali Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diselidiki KPK. Tim penyidik menemukan bukti bahwa Eko diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. KPK telah menyita aset-aset Eko untuk dijadikan barang bukti. Pemeriksaan saksi terkait kasus TPPU sedang berlangsung. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus gratifikasi Eko Darmanto dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.