Bendera Setengah Tiang: Simbol Makna Berkabung Nasional

Bendera Setengah Tiang: Simbol Makna Berkabung Nasional

**Hari Berkabung Nasional** Hari Berkabung Nasional diperingati dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan berkabung atas peristiwa duka nasional, seperti: * Meninggalnya pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri) * Tragedi nasional (G30S/PKI, Bom Bali, Bencana Aceh) **Bendera Setengah Tiang** Pengibaran bendera merah putih setengah tiang diatur dalam undang-undang sebagai berikut: * Presiden/Wakil Presiden dan mantan Presiden/Wakil Presiden: 3 hari di seluruh wilayah Indonesia dan kantor perwakilan di luar negeri * Pimpinan lembaga negara dan menteri: 2 hari di gedung atau kantor pejabat bersangkutan * Anggota lembaga negara, kepala daerah, pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah: 1 hari di gedung atau kantor pejabat bersangkutan Untuk peringatan hari-hari besar nasional tertentu, dua bendera merah putih dikibarkan berdampingan, dengan bendera di sebelah kiri dikibarkan setengah tiang.